Senin, 24 Juni 2024 Sosialisasi
" TENTANG PENCEGAHAN STUNTING & PENCEGAHAN PERNIKAHAN ANAK" Yang bertempat di Dusun Kesembung dihadiri oleh PLKB, Polmas, Babinsa, Kader dan PKK. dari tema tersebut dapat kita simpulkan bahwa Menikah di bawah umur juga meningkatkan angka perceraian dan berdampak buruk pada sumber Daya manusia itu sendiri. perempuan yang masih berusia remaja secara psikologis belum matang, serta belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kehamilan dan pola asuh anak yang baik dan benar, Perempuan yang hamil di bawah usia 18 tahun, organ reproduksinya juga belum matang. Organ rahim, misalnya, belum terbentuk sempurna sehingga berisiko tinggi mengganggu perkembangan janin dan bisa menyebabkan keguguran.